Sabtu 13 Juni 2026, bapak Komjen. Pol. Marthinus Hukom berhasil mempertahankan disertasi di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, dengan judul Telaah Kritis atas Ontologi dan Penilaian Moral Igor Primoratz terhadap Terorisme: Berkaca pada Terorisme di Indonesia.
Sejak tahun 2020 beliau mengawali studi di Program Pascasarjana STFD dengan kelas Matrikulasi, lanjut ke program doktoral, dan menulis disertasi di bawah bimbingan Dr Agustinus Setyo Wibowo. Hari ini dilangsungkan sidang prmosi doktor di hadapan para penguji dan hadirin di auditorium STFD.
Dalam disertasi ini promovendus mengajukan redefinisi kata teroris untuk memahami dan memberi pertimbangan sistematis secara etis-filosofis dalam menilai apakah suatu tindakan masuk dalam kategori terorisme, termasuk tindakan pemerintahan negara yang berdampak pada masyarakat sipil.
Definisi dan kriteria baru itu tentu perlu diuji di lapangan. Sebab itu disertasi ini memberi telaah kritis atas pertimbangan yang diajukan oleh Igor Primoratz, dengan argumen filosofis lain, misalnya etika ontologis Immanuel Kant dan teori recognation Axel Honneth.
Sidang yang diketuai oleh Dr. Karlina Supelli, yang adalah Direktur Program Pascasarjana STFD, berlangsung lancar. Turut hadir sebagai penguji, guru besar emeritus bidang Filsafat, Prof Dr. Franz Magnis Suseno, dan Dr. H. Dwi Kristanto.
Menarik bahwa doktor baru bidang ilmu Filsafat ini telah mengemban tugas melalui beberapa jabatan penting, yang ‘jauh’ dari Ilmu Filsafat. Misalnya sebagai Kepala Densu 88 Anti-Teror Polri tahun 2020-2023 dan kepala BNN RI tahun 2023-2025. Selamat atas keberhasilan studi ini pak Marthinus!


