Selain tentang keselamatan orang-orang benar dari Perjanjian Lama, tradisi Gereja juga mengajarkan tentang keselamatan anak-anak bayi yang meninggal dunia sebelum dibaptis, misalnya karena terjadi keguguran, lahir mati, sindrom kematian mendadak, atau tragedi lain sebelum bayi dibaptis.
Dalam dunia teologi ada hipotesis tradisional tentang keberadaan jiwa bayi-bayi yang meninggal sebelum dibaptis. Mereka tidak melakukan dosa personal, namun menerima warisan dosa asal. Tradisi Gereja berpandangan bahwa anak-anak itu berada di limbus puerorum (penantian anak-anak), karena mereka belum masuk dalam kebahagiaan surgawi untuk memandang wajah Allah. Keberadaan mereka ini berbeda dengan orang dewasa yang telah memiliki dosa personal dan karena itu berada dalam hukuman.
Anak-anak dalam limbus puerorum tidak menderita hukuman, namun belum menatap wajah Allah. Keyakinan ini dipengaruhi pandangan Santo Agustinus Hippo tentang dosa asal yang diturunkan dari orang tua kepada anak. Anak-anak itu mengalami sukacita alami oleh rahmat Allah, namun belum dapat memandang wajah Allah dalam sukacita abadi, karena sudah ternoda dosa asal warisan orang tua. Sebagai sebuah gagasan teologis (bukan ajaran dogmatis) pandangan ini ditafsirkan secara beragam.
Sejak 19 April 2007 Paus Benediktus ke-XVI telah merevisi pandangan ini dengan lebih menekankan karya keselamatan dari Allah yang melampaui warisan dosa asal. Dengan demikian pandangan klasik tentang dosa asal direvisi oleh Ratzinger – meskipun belum menjadi sebuah doktrin yang dogmatis. Pandangan teologis Paus Benediktus itu tampak dalam pandangan Komisi Teologi Internasional dalam dokumen yang berjudul The Hope of Salvation for Infants who Die Without being Baptised (HS).
Komisi menempatkan kematian bayi yang belum dibaptis sebagai partisipasi dalam kematian Kristus sendiri, sehingga merekapun telah bersatu dengan-Nya (HS 85). Kematian bayi-bayi dalam situasi menderita ditempatkan dalam kesatuan dengan darah Kristus dan darah para martir kudus, sehingga dapat dikatakan sebagai pembaptisan dalam darah Kristus yang membawa keselamatan (HS 86).
Dengan demikian baptis dimaknai bukan sekedar pengampunan dosa asal, tetapi anugerah rahmat secara sakramental yang mendatangkan keselamatan bagi bayi yang meninggal sebelum dibaptis (HS 87). Komisi juga menyebutkan kemungkinan baptis rindu (in votum), yaitu kehendak baik dari orang tua bayi atau Gereja bagi bayi. Solusi semacam itu sungguh diperhatikan Gereja (HS 94). Jadi pandangan Benediktus XVI itu menjadi dasar teologis keyakinan bahwa bayi yang meninggal sebelum dibaptis sudah mengalami keselamatan abadi oleh karena jasa rahmat Allah dalam kematian Yesus Kristus.
Terimakasih Pater
Bagus, menambah pengetahuan saya.. Terima kasih Pater.
Terima kasih Pater Andre
Tks Pater Andre jd tbh mengerti dan tahu. Smkn cinta dan bangga dgn Katolik.