Dalam dokumen final Sinode biasa ke enam belas para Uskup tanggal 2-27 Oktober 2024, kita dapat menemukan penjelasan tentang apa itu kolegialitas para Uskup. Sinode ini mengusung tema “Gereja Sinodal: Persekutuan, Partisipasi, Misi.” Pada paragraf ke-125 dikatakan demikian:
“Konferensi-Konferensi Waligereja mengungkapkan dan melaksanakan kolegialitas para Uskup untuk memupuk persekutuan antar Gereja dan menjawab kebutuhan hidup pastoral secara lebih efektif. Konferensi Waligereja merupakan sarana fundamental untuk membangun ikatan, berbagi pengalaman dan praktik-praktik baik antar Gereja, serta untuk menyesuaikan hidup kristiani dan ungkapan iman dengan berbagai budaya. Dengan melibatkan seluruh Umat Allah, Konferensi Waligereja juga memainkan peran penting dalam pengembangan sinodalitas.”
Selanjutnya Sinode menjabarkan beberapa poin implementasi dari ciri sinodal dalam kolegilitas para usukup. Penjabaran ini memberi indikator yang cukup jelas untuk melihat dinamika kolegialitas para Uskup di sebuah Konferensi Waligereja, misalnya di Indonesia, yang biasa kita kenal sebagai KWI.
1.Mengumpulkan buah-buah pembahasan mengenai status teologis dan yuridis Konferensi-Konferensi Waligereja.
2. Merinci dengan tepat ruang lingkup kewenangan doktrinal dan disipliner Konferensi-Konferensi Waligereja. Tanpa mengurangi otoritas Uskup di dalam Gereja yang dipercayakan kepadanya atau membahayakan kesatuan maupun katolisitas Gereja, pelaksanaan kewenangan secara kolegial ini dapat memajukan pengajaran iman yang satu dan sejati secara tepat dan terinkulturasi dalam berbagai konteks, di samping mengidentifikasi ungkapan liturgis, katekese, disipliner, teologi pastoral, dan spiritual yang sesuai (bdk. AG 22).
3. Sebuah proses penilaian atas pengalaman nyata mengenai cara kerja Konferensi-Konferensi Waligereja, relasi antar para uskup dan dengan Takhta Suci, untuk mengidentifikasi reformasi-reformasi khusus yang diperlukan. Kunjungan ad limina dapat menjadi kesempatan yang tepat untuk hal ini.
4. Menjamin bahwa semua keuskupan menjadi bagian dari sebuah provinsi gerejawi dan dari suatu Konferensi Waligereja.
5. Menegaskan bahwa keputusan-keputusan yang dibuat oleh suatu Konferensi Waligereja membebankan kewajiban gerejawi pada setiap Uskup yang ikut serta dalam pengambilan keputusan tersebut, dalam hubungannya dengan keuskupannya sendiri.


